Pengaturan Hukum Internasional Mengenai Perusahaan Multinasional Dalam Eksploitasi Sumber Daya Alam dan Akibat Hukum Bagi Masyarakat Adat dan Lingkungan Hidup
Kontributor
Feby Cesya Mahudin
Penulis
Dr Josina A.Y.Watimenna,S.H.,LL.M
Penguji I
Ekberth Vallen Noya, S.H.,M.H
Penguji II
Dr. Popi Tuhulele,S.H.,LL.M
Penguji III
Welly Angela Riry, S.H.,M.H
Penguji IV
Vondaal V.Hattu, S.Pd.,S.H.M.H.,M.pd
Penguji V
judul Pengaturan Hukum Internasional Mengenai Perusahaan Multinasional Dalam Eksploitasi Sumber Daya Alam Dan Akibat Hukum Bagi Masyarakt Adat dan Lingkungan Hidup, Josina. A. Yvonne. Wattimena sebagai pembimbing 1 dan Ekberth. Vallen. Noya sebagai pembimbing 2
Feby Cesya Mahudin, 202121288, dengan judul Pengaturan Hukum Internasional Mengenai Perusahaan Multinasional Dalam Eksploitasi Sumber Daya Alam Dan Akibat Hukum Bagi Masyarakt Adat dan Lingkungan Hidup, Josina. A. Yvonne. Wattimena sebagai pembimbing 1 dan Ekberth. Vallen. Noya sebagai pembimbing 2 Perusahaan multinasional (multinational corporations/MNC) merupakan aktor penting dalam perdagangan dan investasi internasional. Perusahaan ini memiliki kekuatan modal, teknologi, dan jaringan global yang besar sehingga mampu beroperasi di beberapa negara. MNC sering menimbulkan persoalan hukum karena kegiatan mereka tidak hanya mepengaruhi negara tempat mereka beroperasi, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat setempat dan lingkungan hidup. Ketiadaan instrumen internasional yang sepenuhnya mengikat menimbulkan kesenjangan antara kepentingan ekonomi global dengan perlindungan hak asasi masyarakat adat serta keberlanjutan lingkungan setempat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum internasional terhadap perusahaan multinasional (multinational corporations/MNC) dalam eksploitasi sumber daya alam masih bersifat soft law. Instrumen seperti UNGPs, OECD Guidelines, ILO Convention No. 169, dan UNDRIP memberikan kerangka normatif untuk perlindungan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup. Akibat hukum bagi pelanggaran hak masyarakat adat dan kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dapat berujung pada konsekuensi hukum berupa tanggung jawab perdata, pidana, atau administratif, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.